Logo lembaga penjamin simpanan (lps)

Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) No. 1 Tahun 2013 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.

Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler bulan Januari 2024, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di BPR, sebagai berikut:

Bank Perekonomian Rakyat
Rupiah
6,75%