Suku Bunga & Penjaminan LPS

Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2013 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.

Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler Januari 2026, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di BPR, sebagai berikut:

Bank Perekonomian Rakyat
Rupiah
6,00%

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.


Informasi & Transparansi Penjaminan

Selanjutnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. LPS akan melakukan evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan setiap bulan.
  2. Sesuai Ketentuan dalam PLPS No.1 Tahun 2023, setiap bank wajib menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum Tingkat Bunga Penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank dan tempat lainnya yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan.
  3. Agar setiap bank memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS.

Demikian agar maklum.

Lampiran Dokumen Resmi LPS

Unduh Surat Pengumuman resmi Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Download PDF Resmi